You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
DPLK Simas Jiwa
DPLK Simas Jiwa
DPLK Simas Jiwa

Mengapa DPLK Simas Jiwa?

Kesinambungan penghasilan pada saat usia pensiun

Iuran dibukukan atas nama karyawan

Iuran karyawan dapat mengurangi PPH21 (manfaat penundaan pajak)

Hasil investasi dalam program DPLK bebas pajak

Iuran yang fleksibel

Pilihan investasi yang variatif

Penerimaan dana saat pensiun dapat diambil secara tunai atau anuitas

Apa saja persyaratannya?

Persyaratan Kepesertaan DPLK

  • Perorangan maupun Korporasi
  • Sudah bekerja
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Mengisi Formulir Kepesertaan DPLK Simas Jiwa secara lengkap
  • Minimal Iuran adalah Rp. 100.000,-
Unduh Formulir

Persyaratan Penarikan Dana

  • Usia sampai dengan 30 tahun
  • Formulir Penarikan Dana DPLK Simas Jiwa yang diisi secara lengkap
  • Fotocopy KTP/Pasport yang masih Berlaku
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Kartu DPLK
  • Fotocopy Buku Rekening
  • Fotocopy Kartu Keluarga Legalisir
  • Fotocopy Referensi Kerja yang dikeluarkan oleh HO
  • Surat/email pengantar dari HO
Unduh Formulir

Most Popular

Persyaratan Pembayaran Manfaat Pensiun

(Usia >30)

  • Usia lebih dari 30 tahun
  • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun DPLK Simas Jiwa yang diisi secara lengkap
  • Fotocopy KTP/Pasport yang masih Berlaku
  • Foto Copy NPWP
  • Kartu Asli DPLK
  • Fotocopy Buku Rekening
  • Foto Copy Kartu Keluarga Legalisir
  • Fotocopy Referensi Kerja yang dikeluarkan oleh HO
  • Surat/email pengantar dari HO
Unduh Formulir

Punya pertanyaan? Hubungi Call Center Kami di:

(021) 28547999