Kepesertaan pada DPLK Simas Jiwa dimulai pada tanggal yang ditetapkan dalam Kartu Peserta.
Kepesertaan pada DPLK Simas Jiwa berakhir pada saat Manfaat Pensiun jatuh tempo sesuai dengan jenis manfaat pensiunnya, atau kepesertaannya beralih ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainnya.
Data dan keterangan mengenai Peserta dan seluruh keluarganya
Keterangan lainnya yang Wajib disampaikan kepada DPLK Simas Jiwa, setiap terjadinya perubahan dalam susunan keluarga, status pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal dan perubahan lainnya yang dianggap perlu.
Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan keterangan yang diberikan kepada DPLK Simas Jiwa, dalam rangka administrasi kepesertaannya.