You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
DPLK Simas Jiwa
DPLK Simas Jiwa
DPLK Simas Jiwa

FAQ DPLK

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta Baru dan juga kelengkapan dokumen
  2. Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Simas Jiwa
  3. Menyetor Iuran Pertama atau mengalihkan dana
  1. Peserta Mandiri adalah Peserta yang mengikutsertakan dirinya sendiri dalam Dana Pensiun
  2. Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan dalam DPLK oleh Perusahaannya (Perusahaan turut membayar iuran bagi karyawannya).
  3. Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Simas Jiwa Indonesia
  4. Menyetor Iuran Pertama atau mengalihkan dana
  1. Mendapatkan Kartu Tanda Peserta
  2. Memperoleh Laporan Saldo Dana Peserta
  1. Kepesertaan pada DPLK Simas Jiwa dimulai pada tanggal yang ditetapkan dalam Kartu Peserta.
  2. Kepesertaan pada DPLK Simas Jiwa berakhir pada saat Manfaat Pensiun jatuh tempo sesuai dengan jenis manfaat pensiunnya, atau kepesertaannya beralih ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainnya.
  1. Menyetor iuran pensiun
  2. Membayar biaya-biaya yang dikenakan oleh DPLK Simas Jiwa
  3. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan DPLK Simas Jiwa
  4. Menaati Peraturan DPLK Simas Jiwa
  5. Mendaftarkan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun dan melaporkan setiap perubahannya.
  6. Menunjuk Pihak Yang Ditunjuk
  1. Data dan keterangan mengenai Peserta dan seluruh keluarganya
  2. Keterangan lainnya yang Wajib disampaikan kepada DPLK Simas Jiwa, setiap terjadinya perubahan dalam susunan keluarga, status pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal dan perubahan lainnya yang dianggap perlu.
Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan keterangan yang diberikan kepada DPLK Simas Jiwa, dalam rangka administrasi kepesertaannya.
  1. Manfaat Pensiun Normal
  2. Manfaat Pensiun Dipercepat
  3. Manfaat Pensiun Cacat
  4. Pensiun Ditunda
  5. Pensiun Meninggal dunia
  1. Pencairan dana DPLK Simas Jiwa dapat dilakukan jika peserta telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja.
  2. Peserta memasuki usia pensiun dipercepat (45 tahun) sampai usia pensiun normal (55 tahun).
  1. Mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun DPLK Simas Jiwa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Kartu DPLK (Jika Pensiun kartu asli)
  5. Fotocopy Buku Rekening
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Regalisir
  7. Fotocopy Referensi Kerja
  8. Surat pengantar atau email konfirmasi dari HRD ybs
Jika dokumen pencairan dana telah lengkap semua proses pencairan dana 14 hari kerja (tidak terhitung tanggal merah dan hari libur).
  1. Membuka website DPLK Simas Jiwa yaitu www.simasjiwa.co.id
  2. Masuk menu DPLK
  3. Masuk DPLK member area
  4. Masukkan usercode dan password peserta
  1. Jika belum memasuki usia pensiun (kurang dari 45 tahun) yang dapat dicairkan iuran saja.
  2. Jika telah memasuki usia pensiun (45 sampai 55 tahun) dapat dicairkan iuran dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Silahkan mendowload formulir DPLK melalui website kami www.simasjiwa.co.id