You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
Produk Simas Jiwa
Produk Simas Jiwa
Produk Simas Jiwa

Simas Complete Care

Premi

Premi mulai dari 600 ribu Rupiah

Benefit

Santunan rawat inap + pembedahan

Pengembalian Premi

Jika tidak terdapat klaim

Highlight Produk

Mata Uang

IDR (Rupiah)

Premi

Range premi dari Rp 600.000,- (enam ratus ribu) hingga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah)

Usia Masuk

Usia masuk Tertanggung
Minimum : 6 bulan
Maksimum : 59 tahun

Usia masuk Pemegang Polis
Minimum : 18 tahun
Maksimum : 85 tahun
(tidak ada informasi di fitur)

Masa Asuransi

1 tahun

Manfaat

  1. Apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit atas anjuran dokter baik karena sakit maupun Kecelakaan dan asuransi masih berlaku, maka Penanggung akan memberikan Santunan Harian Rawat Inap sesuai dengan Tabel Manfaat Asuransi.
  2. Apabila Tertanggung menjalani pembedahan di Rumah sakit dan asuransi masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan santunan pembedahan sesuai dengan kuitansi dengan maksimum yang dibayarkan per tahun Polis sesuai dengan Tabel Manfaat Asuransi.
  3. Apabila Tertanggung telah menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit minimal selama 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut dan memerlukan perawatan lanjutan terkait dengan diagnosa penyakit yang sama, dengan maksimal 30 hari kalender sejak selesai menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit serta asuransi masih berlaku, maka Penanggung akan memberikan santunan biaya perwaatan lanjutan per Rawat Inap secara lumpsum sesuai dengan tagihan atau maksimal berdasarkan Tabel Manfaat Asuransi
  4. Jumlah hari perawatan di Rumah Sakit yang dapat dijamin dalam satu tahun Polis baik perawatan yang disebabkan karena Penyakit dan/atau Kecelakaan termasuk perawatan di Unit Perawatan Intensif (ICU/ICCU) maksimum adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Jumlah hari perawatan di ICU/ICCU maksimum adalah 60 (enam puluh) hari kalender perawatan untuk satu tahun Polis.
  5. Besarnya santunan harian Rawat Inap yang dapat dibayarkan oleh Penanggung untuk Tertanggung ditetapkan tidak melebihi Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per hari Rawat Inap.
  6. Apabila Tertanggung hidup pada akhir Masa Asuransi, maka Penanggung akan membayar sejumlah pengembalian Premi sebesar 100% (seratus persen) dari total Premi yang telah dibayarkan (tanpa bunga) kepada Pemegang Polis dengan ketentuan:
    1. Tidak ada klaim yang dibayarkan oleh Penanggung kepada Tertanggung selama pertanggungan masih berlaku.
    2. Tidak ada penangguhan pembayaran klaim yang diajukan oleh Tertanggung selama pertanggungan masih berlaku.
    3. Pengembalian premi akan dilakukan Penanggung 2 (dua) bulan kemudian setelah tanggal berakhirnya Masa Asuransi dengan cara dikreditkan kembali pada Kartu Kredit/Rekening Pemegang Polis. Apabila terdapat biaya-biaya berkaitan dengan pengembalian premi ini termasuk namun tidak terbatas pada biaya transfer dan biaya administrasi, maka biaya-biaya tersebut akan menjadi tanggung jawab Pemegang Polis.

Manfaat Tambahan

n/a

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui:

Call Center: (021) 2854 7999
E-mail: cs@simasjiwa.co.id